Menuju konten utama

Soal Penghapusan Obat Trastuzumab, BPJS Klaim Tak Ada Efek Medis

BPJS Kesehatan menyatakan, mereka tetap akan menghapus trastuzumab, karena obat tersebut tidak lagi memberi dampak yang signifikan bagi penderita kanker payudara.

Soal Penghapusan Obat Trastuzumab, BPJS Klaim Tak Ada Efek Medis
Herceptin Trastuzumab. REUTERS/Luke MacGregor

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengubah keputusan mereka yang telah menghapus obat kanker trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung.

Adapun mereka mengklaim, trastuzumab tersebut tidak lagi memberikan dampak yang signifikan bagi penderita kanker payudara.

“Di sanalah kita bicara tentang mutu. Kenapa diberi kalau ahlinya bilang [trastuzumab] tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Jadi bisa lebih efisien,” ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (30/7/2018).

Budi mengatakan, aturan untuk menghapus trastuzumab tersebut merujuk pada keputusan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa, DPK yang merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan memang bertugas untuk merumuskan formularium nasional serta mempertimbangkan pengaruh obat secara medis.

Sebagai solusinya, Budi menilai masih ada banyak pilihan obat lain selain trastuzumab. Apabila persoalan harga yang lantas menjadi sorotan, Budi mengklaim bahwa rata-rata obat kanker memang harganya mahal. Untuk itu, ia mengatakan persoalan harga tidak lantas menjadi alasan utama dicabutnya trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung.

Lebih lanjut, Budi memang tidak menampik apabila penghapusan trastuzumab itu berkaitan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

“Tapi itu tidak satu-satunya. Kalaupun harganya murah, kemudian tidak memberikan efek terapi kan sama juga kita tidak akan menanggung. Jadi kemanfaatannya seperti apa,” jelas Budi.

Meski tidak merincinya lebih lanjut, Budi mengklaim pertimbangan untuk mencabut trastuzumab itu berdasarkan penelitian, yang menyebutkan bahwa tidak terlihat adanya perbaikan yang signifikan.

Saat disinggung mengenai gugatan pasien kanker payudara bernama Juniarti (46) terhadap BPJS Kesehatan, Budi mengaku bakal mengikuti prosesnya terlebih dahulu. Ia turut mengatakan pihaknya telah sempat bertemu dengan pengacara dari tergugat beberapa hari lalu.

“Kita lihat saja kelanjutannya seperti apa, yang jelas kami persiapkan berkas-berkas dokumen yang mendukung keputusan kami bahwa trastuzumab tidak dijamin lagi,” ucap Budi.

Pengobatan dengan trastuzumab sendiri memerlukan 16 kali sesi. Untuk setiap sesinya, pasien kanker payudara memang harus merogoh kocek yang tidak sedikit, yakni bisa mencapai Rp25 juta. Sebelum akhirnya menghapus trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung, BPJS Kesehatan dapat menanggung sesi pengobatan hingga sebanyak 8 kali.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo